Ketua KPU Sumbar: Pemilu yang Demokratis Harus Mempunyai Kepastian Hukum -->

Iklan Atas

Ketua KPU Sumbar: Pemilu yang Demokratis Harus Mempunyai Kepastian Hukum

Rabu, 31 Januari 2024

 

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat memberikan materi penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran administratif Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pemilu kepada Panwascam se-Kota Sawahlunto. (foto anton)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran administratif Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pemilu ke Panwascam se-Kota Sawahlunto, Rabu (31/1/2024) di aula Hotel Parai.


Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, S.Pt., M.H., Datuak Majo Indo, selaku narasumber menyebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.


Pemilu yang demokratis harus mempunyai kepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat dan penegakkan hukum pemilu.


Kerangka hukum pemilu, yang disebut dengan pelanggaran administrasi pemilu (Pasal 460) ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan yang menjadi ranahnya KPU.

 

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Pasal 456) adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang dapat di proses oleh DKPP.


Tindak pidana pemilu (476 ayat 1-2) ialah laporan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) kepada Kepolisian. Tindak pidana dinyatakan setelah berkoordinasi dengan Kepolisan dan Kejaksaan dalam Gakkumdu yang dilanjutkan prosesnya oleh Pengadilan Negeri.


Sengketa proses pemilu (Pasal 466) ialah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. Jika tidak terima dengan putusan bawaslu dapat menempuh upaya ke PTUN.


Perselisihan hasil pemilu (Pasal 473) ialah perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang diselesaikan ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK).


Berikut jenis pelanggaran administrasi pemilu;
a. Pelanggaran Administratif Pemilu;
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.


b. Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.


Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (Pelanggaran Administratif Pemilu TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.


Prinsip penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip; cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka.


Kewenangan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.


Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang.


Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS.


Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa; perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.


Penemu dan pelapor penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Penemu dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.


Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.


Pelapor dalam menyampaikan laporan dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus.


Terlapor pelanggaran administrasi pemilu;
1. Partai Politik Peserta Pemilu.
2. Calon Anggota DPR.
3. Calon Anggota DPD.
4. Calon Anggota DPRD Provinsi.
5. Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
6. Pasangan Calon.
7. Tim kampanye yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
8. KPU.
9. KPU Provinsi.
10. KPU Kabupaten/Kota.
11. PPK.
12. PPLN.
13. PPS.
14. KPPS; dan/atau KPPSLN.


Putusan pelanggaran administrasi pemilu;
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.


b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.


Putusan pelanggaran administrasi pemilu;
a. Jika terbukti, sanksi administratif jika terbukti;
1. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Teguran tertulis.
3. Tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau;
4. Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.


Koreksi terhadap putusan pelanggaran administrasi pemilu;
1. Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Permintaan koreksi disampaikan secara langsung kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
4. Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permintaan koreksi diregister oleh Bawaslu.


Putusan koreksi pelanggaran administrasi pemilu;
1. Menerima permintaan koreksi.
2. Menolak permintaan koreksi; atau
3. Permintaan koreksi tidak dapat diterima.


Pemeriksaan acara cepat pelanggaran administrasi pemilu; Objek pelanggaran administratif pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas;
1. Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu.
2. Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.


Pelanggaran administratif pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM);
1. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama.
2. Pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan
3. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian.


Objek pelanggaran administratif pemilu TSM;
1. Perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau
2. Perbuatan atau tindakan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.


Terlapor pelanggaran administratif pemilu TSM;
1. Calon anggota DPR.
2. Calon anggota DPD.
3. Calon anggota DPRD Provinsi.
4. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan
5. Pasangan Calon.


Putusan pelanggaran administratif pemilu TSM;
1. Bawaslu memutus temuan atau laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM paling lama 14 (empat belas) hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.
2. Bawaslu memutus temuan atau laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
3. Putusan Bawaslu atas temuan atau laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM menyatakan: a. terbukti; atau b. tidak terbukti.


Putusan pelanggaran administratif pemilu TSM jika terbukti;
1. Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif.


2. Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.


3. Memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota DPR/DPD atau Pasangan Calon.


4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk membatalkan Terlapor sebagai calon anggota DPRD Provinsi; dan/atau


5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Terlapor sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni, berharap kepada jajarannya agar dapat menyerap ilmu yang disampaikan narasumber dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu.


"Seiring pemilu yang semakin dekat, saya berharap kepada jajaran agar dapat menjaga stamina dan kesehatan untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan tetap menjunjung sportivitas dan integritas sebagai pengawas pemilu," tuturnya didampingi Komisioner Bawaslu Sawahlunto, Mitsu Pardede.


Turut hadir KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Polres Sawahlunto dan Panwascam se-Kota Sawahlunto serta awak media. (ton)