Kontroversi Pernyataan Presiden Jokowi, Dukungan Kampanye dan Dampaknya Terhadap Netralitas Institusi -->

Iklan Atas

Kontroversi Pernyataan Presiden Jokowi, Dukungan Kampanye dan Dampaknya Terhadap Netralitas Institusi

Minggu, 28 Januari 2024

 

Presiden Joko Widodo

Jakarta - Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2024 tentang hak kampanye dan dukungan bagi presiden dan menteri menciptakan polemik di tengah masyarakat. Presiden menyatakan bahwa hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri, memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye dan menyatakan dukungan.


Meskipun menegaskan bahwa kampanye yang dimaksud tidak boleh menggunakan fasilitas negara, pernyataan ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas institusi kepresidenan. Dalam responsnya, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut pernyataannya yang dapat diartikan sebagai ketidaknetralan institusi kepresidenan, terutama terkait izin kampanye dan dukungan presiden dan menteri.


Muhammadiyah juga menekankan perlunya Presiden menjadi teladan yang baik dengan patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menegaskan pentingnya menghindari pernyataan dan tindakan yang berpotensi memicu fragmentasi sosial, terutama dalam konteks penyelenggaraan Pemilu yang semakin tegang.


Muhammadiyah meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitasnya dalam mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat mendukung kontestan Pemilu tertentu. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.


Organisasi tersebut juga mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi MK dalam memutus perselisihan hasil Pemilu dengan memastikan keberlangsungan Pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.


Muhammadiyah mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu, pemangku kepentingan Pemilu, dan terutama penyelenggara negara. Pengawasan yang bersifat menyeluruh diharapkan dapat memastikan Pemilu berlangsung dengan integritas, tanpa penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.(des)