![]() |
Sejumlah awak media saat melakukan uji coba pengujian kehalalan produk di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (18/1/2024). |
Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis prestasi mengesankan dengan berhasil menyertifikasi halal sebanyak 18.701 perusahaan sepanjang tahun 2023, mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 11.686 perusahaan.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, pada Kamis (18/1/2024), menyatakan bahwa jumlah yang mencapai angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa LPPOM MUI telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Ia menekankan bahwa berbagai layanan terus ditingkatkan, memungkinkan lembaga ini bersaing secara global.
Muti menambahkan bahwa LPPOM MUI, yang telah berusia 35 tahun per 6 Januari 2024, tetap komit untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal bagi produk-produk kepada masyarakat. Meskipun dimulai dari nol dengan fasilitas mandiri yang terbatas, LPPOM MUI mampu berkembang dengan baik.
Sejak berdiri, LPPOM MUI terus meningkatkan layanannya untuk mendukung program wajib halal yang dicanangkan pemerintah. Sejak tahun 2014, pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dalam menghadapi regulasi tersebut, LPPOM MUI mencatat bahwa hingga Desember 2023, terdapat 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah makanan dan minuman, yang harus terpenuhi hingga 17 Oktober 2024.
LPPOM MUI juga menunjukkan kesiapannya untuk menembus pasar global dengan membuka empat kantor perwakilan di luar negeri, satu di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea. Selama tahun 2023, lembaga ini menjalin lebih dari 70 kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan, instansi pemerintah, BUMN, dan swasta.
Dari segi waktu pemeriksaan produk halal, LPPOM MUI mencatat bahwa saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan atau pengujian kehalalan adalah 18 hari kerja, di mana dalam negeri memakan waktu 17 hari kerja dan luar negeri 21 hari kerja. Waktu ini mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2022 yang mencapai 28 hari dalam negeri dan 29 hari luar negeri, dan masih mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah. (des)