Pahami Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Rumus Sederhana -->

Iklan Muba

Pahami Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Rumus Sederhana

Rabu, 24 Januari 2024

Biaya AJB dan Balik Nama Berapa


Jakarta - Pertanyaan seputar biaya Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sering muncul. AJB, sebagai dokumen otentik yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berperan dalam peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini penting untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan biasanya tidak tersedia secara gratis. Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa biaya yang diperlukan untuk pembuatan AJB.


Berapa sebenarnya biaya AJB? Aturan terkait biaya AJB telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 1 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa biaya pembuatan AJB tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum.


Namun, setiap kantor PPAT dapat menerapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, semakin tinggi pula biaya penerbitan AJB. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat yang berencana membuat AJB melakukan konsultasi dan negosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu.


AJB merupakan salah satu syarat utama dalam proses balik nama sertifikat tanah. Terkait biaya balik nama sertifikat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengaturnya. Proses perhitungan biaya ini tidak sulit, masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa hal. Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menjumlahkan beberapa jenis biaya, yaitu biaya penerbitan AJB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biaya pengecekan keabsahan tanah, dan biaya balik nama.


Biaya BPHTB memiliki nilai sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP). Biaya pengecekan keabsahan tanah dapat diperiksa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.


Rumus perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai jual tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (meter persegi), kemudian dibagi 1000. Sebagai contoh, jika tanah memiliki luas 100 meter persegi dan dijual dengan harga Rp500 ribu per meter persegi, biaya administrasinya adalah Rp50.000.


Angka tersebut hanya mencakup biaya balik nama sertifikat, sementara proses pengurusan dapat melibatkan biaya tambahan seperti biaya AJB, biaya BPHTB, biaya pengecekan keabsahan tanah, dan biaya balik nama secara keseluruhan.


Demikian informasi mengenai biaya AJB dan biaya balik nama. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan kantor PPAT.(BY)