Panduan Mudah Menghitung Pajak Tahunan dan 5 Tahunan untuk Mobil -->

Iklan Atas

Panduan Mudah Menghitung Pajak Tahunan dan 5 Tahunan untuk Mobil

Rabu, 31 Januari 2024

Cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan.


Jakarta - Memiliki mobil telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Terutama bagi yang mengandalkan mobil sebagai sarana transportasi utama. Namun, sebagai pemilik mobil, kita juga harus mempertimbangkan beban finansial berupa pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.


Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pajak tahunan dan pajak lima tahunan untuk mobil? Berikut adalah panduan perhitungan pajak mobil tahunan dan lima tahunan yang dapat disarikan dari berbagai sumber, pada hari Selasa (30/1/2024).


Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil:


Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen, antara lain SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya administrasi.


Formula perhitungan pajak tahunan adalah sebagai berikut:


Pajak Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi


SWDKLLJ: Rp143.000


PKB: 2% dari nilai jual mobil


Biaya Administrasi: Rp50.000


Untuk menghitung pajak tahunan mobil, cukup tambahkan jumlah SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi sesuai dengan rumus di atas.


Cara Menghitung Pajak 5 Tahunan Mobil:


Pajak lima tahunan mobil juga terdiri dari komponen yang sama dengan pajak tahunan, ditambah dengan biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.


Formula perhitungan pajak lima tahunan adalah sebagai berikut:


Pajak Lima Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Administrasi TNKB


SWDKLLJ: Rp143.000


PKB: 2% dari nilai jual mobil


Biaya Administrasi: Rp50.000


Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000


Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000


Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000


Harap diingat bahwa nilai PKB akan berkurang seiring dengan penurunan nilai jual mobil. Sebagai contoh, jika harga jual mobil turun dari Rp230.000.000 menjadi Rp190.000.000 dalam lima tahun, maka PKB akan dihitung sebagai 2% dari harga jual mobil pada saat itu, yaitu Rp3.800.000.


Dengan demikian, biaya pajak tahunan pada tahun kelima akan menjadi Rp3.800.000 ditambah Rp143.000 untuk SWDKLLJ. Sehingga total pajak tahunan pada tahun kelima adalah Rp3.943.000.


Dengan pemahaman yang baik mengenai cara menghitung pajak mobil setiap tahun dan setiap lima tahun sekali, kita dapat merencanakan anggaran secara lebih baik dan memastikan pembayaran pajak mobil tepat waktu.(BY)