Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus Beragam, Dari BBM Subsidi Hingga Kejahatan Perbankan -->

Iklan Atas

Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus Beragam, Dari BBM Subsidi Hingga Kejahatan Perbankan

Selasa, 30 Januari 2024
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan konferensi pers.


Padang – Pada awal tahun 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan konferensi pers yang menyoroti rangkaian kasus yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sepanjang bulan Januari 2024.


Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil membongkar 24 kasus di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.


Dari jumlah tersebut, 18 kasus terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, 1 kasus gas subsidi, tiga kasus pertambangan, satu kasus illegal logging kayu, dan satu kasus kejahatan di sektor perbankan telah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.


“Dari total 24 kasus yang berhasil kita ungkap, kami telah berhasil menangkap dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut,” ungkap Kombes Pol Alfian Nurnas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, di dampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, serta Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, pada hari Senin (29/1/2024) di Markas Polda Sumbar.


Pelaku dalam kasus-kasus BBM bersubsidi umumnya menggunakan modus operandi seperti memodifikasi tangki atau menggunakan jeriken untuk membeli BBM jenis biosolar dan pertalite, demikian menurut Kombes Pol Alfian Nurnas.


“Motif mereka adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkap Alfian.


Sementara itu, dalam kasus penggelapan gas LPG subsidi, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang tidak disubsidi.


“Modus operandi dalam kasus ini juga serupa, yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.


Lebih lanjut, dalam kasus pertambangan, pelaku melakukan aktivitas penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.


“Barang bukti berupa alat berat tersebut kami serahkan ke Polres setempat. Sementara pelakunya kami bawa ke Markas Polda Sumbar,” tambahnya.


Kemudian, dalam kasus illegal logging kayu, terdapat satu kasus dengan tiga orang tersangka yang melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yang menyatakan legalitas kayu tersebut.


“Barang bukti yang disita mencakup 23 meter kubik kayu dan satu unit tronton merk Hino berwarna merah,” ujar Alfian.


Terakhir, dalam kasus perbankan, seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok, dengan inisial SDS (39), diduga melakukan penggelapan uang nasabah sebesar lebih dari Rp9 miliar. Pelaku, seorang wanita, telah menjalankan aksinya selama enam tahun.


“Tersangka telah melakukan kejahatan selama enam tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2023, dengan menggunakan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Dia menjabat sebagai analis di bank tersebut,” lanjutnya.


Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, tersangka melakukan penipuan ini terhadap enam nasabahnya. Kesembilan nasabah ini melaporkan kejahatan tersebut ke Polda Sumbar pada Februari 2022.


“Tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabahnya,” ungkapnya.


Kemudian, keenam nasabah ini dipersuasi oleh tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN, padahal SUN tersebut tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah uang masuk ke rekening, tersangka dapat menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan nasabah.


“Uang tersebut sepenuhnya dikuasai oleh tersangka karena buku tabungan dan kartu ATM nasabah telah berada di tangan tersangka. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka serta untuk mendirikan bisnis sepatu dan kosmetik. Setelah penangkapan tersangka, kami juga menyita sertifikat tanah miliknya,” tambah Kombes Pol Alfian.


“Kami juga menyita paspornya; diduga uang korban digunakan tersangka untuk berlibur ke luar negeri. Penangkapan tersangka dilakukan di Medan. Sebelum penangkapan, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, tersangka telah diabaikan setelah kami memanggilnya beberapa kali,” tutupnya.(des)