Polemik Soal Pembekuan KI Sumbar, Begini Fakta Sebenarnya -->

Iklan Muba

Polemik Soal Pembekuan KI Sumbar, Begini Fakta Sebenarnya

Sabtu, 06 Januari 2024
Sekdaprov Sumbar, Hansastri bersama Kadis Kominfotik Siti Aisyah saat konferensi pers di kantor Kominfotik,  Jumat (5/1/2024). (ist)


Padang, fajarsumbar.com - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar masa jabatan 2019-2023 mendapat perhatian publik, namun Pemprov mengklarifikasi bahwa KI tidak dibubarkan.


Hal itu ditegskan Sekdaprov Sumbar, Hansastri bersama Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah saat konferensi pers di kantor Kominfotik Sumbar untuk memberikan penjelasan fakta sebenarnya,  Jumat (5/1/2024).


Hansastri mengklarifikasi bahwa Pemprov Sumbar hanya menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan memasuki tahun kedua.


Hansastri menegaskan bahwa Pemprov Sumbar telah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023 dan 9 Oktober 2023, meminta hasil kepatutan. SK yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023, efektif per 2 Januari 2024, mencabut perpanjangan masa jabatan KI periode 2019-2023.


Sekda Sumbar membantah adanya pembubaran KI Sumbar, dan mengklaim bahwa Pemprov telah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. 


Dia menekankan bahwa tidak ada yang salah dengan SK tersebut dan bahwa peran KI tidak akan dialihkan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dalam menangani sengketa keterbukaan informasi publik.


Hansastri menjelaskan bahwa keanggotaan KI Sumbar telah berakhir pada 29 Januari 2023. Proses pemilihan Komisioner KI periode 2023-2027 sudah dilakukan dengan menghasilkan 15 nama terbaik pada Desember 2022. 


Namun, hingga saat ini, hasil proper test dari DPRD belum diterima, dan perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan jika masih diperlukan pembahasan.


Dengan demikian, Hansastri berharap agar proses pemilihan Komisioner KI periode 2023-2027 segera tuntas di DPRD Sumbar, dan SK baru dapat segera diterbitkan, ditetapkan, dan dilantik oleh Gubernur.


“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” timpal Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah.


Sementara itu, Adrian Tuswandi mantan Komisioner KI dua periode, menyoroti bahwa Diskominfotik tidak memiliki kewenangan untuk meregistrasi sengketa informasi berdasarkan Perki 1 tahun 2013. 


Ia mengungkapkan bahwa jika registrasi dilakukan oleh Kominfo, masalah baru akan muncul, karena setelah registrasi, sidang harus dilaksanakan dalam 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan dalam 100 hari kerja.(ab/can)