Rakernis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu -->

Iklan Muba

Rakernis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu

Minggu, 21 Januari 2024
Peserta rapat teknis penyelesaian sengeketa Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Padang Panjang.


Padang Panjang  fajarsumbar.com - Untuk menyamakan pemahaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang mngggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu (20/1).


Rakernis ini diikuti perwakilan partai politik (parpol), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pihak lainnya.


Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman terkait penyelesaian sengketa acara cepat pada pemilu mendatang.


“Kita tidak bisa mengira apa yang akan terjadi, namun sengketa ini bisa berpotensi terjadi pada tahapan masa kampanye pemilu. Dengan adanya kegiatan ini, semua yang hadir bisa memahaminya dan bisa meminimalisir terjadinya sengketa tersebut,” ujarnya.


Bawaslu menghadirkan dua narasumber,  Akademis, Praktisi Hukum & Pemilu, Dr. Aermadepa, M.H, C.Med dan Dosen Universitas Ekasakti Padang, Dr. Otong Rosadi. 


Otong menyampaikan kewenangan penyelesaian proses sengketa dibentuk untuk menjaga proses pemilihan. Penyelesaian sengketa secara cepat timbul karena bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.


“Permohonan penyelesaian sengketa diajukan peserta pemilihan dan juga bisa diajukan tim kampanye atau penyelenggara kampanye yang terdaftar di KPU sesuai dengan tingkatannya,” Jelas Otong. (syam)