Rusak 0,12 Persen, KPU Hapus Surat Suara yang Tidak Layak bersama Bawaslu dan Kepolisian -->

Iklan Muba

Rusak 0,12 Persen, KPU Hapus Surat Suara yang Tidak Layak bersama Bawaslu dan Kepolisian

Rabu, 17 Januari 2024

Proses pelipatan surat suara Pemilu 2024.


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan telah mengirim ulang surat suara yang sebelumnya diungkap sebagai rusak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Persentase surat suara rusak saat ini hanya tinggal 0,12 persen dari sebelumnya mencapai 32,2 persen di 127 Kabupaten/Kota.


"Data per hari kemarin menunjukkan total 0,12 persen, dan surat suara yang tidak layak atau rusak sudah dicatat dalam berita acara. Kemudian, kami koordinasikan dengan penyedia jasa untuk mendapatkan penggantian," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat, Rabu (17/1/2024).


Yulianto menjelaskan bahwa surat suara yang rusak telah digantikan oleh pihak penyedia jasa logistik sesuai dengan kesepakatan dalam klausul kontrak. "Penggantian surat suara yang rusak dilakukan oleh penyedia jasa sesuai dengan klausul kontrak, dan proses penggantian tersebut sudah kami lakukan," tambah Yulianto.


Surat suara yang dianggap tidak layak atau rusak akan didokumentasikan untuk dimasukkan ke dalam berita acara. Selanjutnya, surat suara tersebut akan dihancurkan. "Surat suara yang rusak akan dihapus dan dijadikan bagian dari berita acara yang diajukan bersama Bawaslu dan kepolisian," ujarnya.


Sebagai informasi tambahan, Bawaslu RI pada Senin, 8 Januari 2024, mencatat hasil pengawasan logistik Pemilu tahun 2024, antara lain:


1.Kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.

2.Bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.

3.Tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota.

4.Segel rusak di 30 Kabupaten/Kota.

5.Kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.

6.Surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota dan 39 PPLN.

7.Surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/Kota dan di 29 PPLN.


KPU menanggapi hasil pengawasan Bawaslu dengan merinci beberapa poin, termasuk permintaan agar Bawaslu segera menyampaikan data detail hasil pengawasan berserta data dukung yang cukup.(des)