Surat Edaran Terbaru Kemnaker: Hak Pilih Pekerja Diutamakan pada Pemilu 14 Februari -->

Iklan Atas

Surat Edaran Terbaru Kemnaker: Hak Pilih Pekerja Diutamakan pada Pemilu 14 Februari

Rabu, 31 Januari 2024
14 Februari Jadi Hari Libur.


Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 terkait Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum yang jatuh pada 14 Februari.


Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Bahkan jika pekerja masih harus bekerja pada tanggal pemungutan suara Pemilu yang akan datang pada 14 Februari, mereka berhak mendapatkan upah lembur.


"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).


Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".


"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," demikian bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut.


Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari sebagai tanggal pemungutan suara pada pemilu serentak 2024 mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara diharapkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka jika ingin memberikan suara.(BY)