Syamsul Bahri Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar -->

Iklan Atas

Syamsul Bahri Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar

Selasa, 30 Januari 2024

Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu melantik PAW anggota DPRD Tanah Datar Syamsul Bahri 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Ir. Syamsul Bahri Oesoer dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Syafaruddin, Dt. Marajo dari Partai Golongan Karya (Golkar), yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (30/1/24).


Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra dan juga Sekretaris Dewan Yuhardi, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan BUMD, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.


Pimpinan sidang Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan, hari ini kita melaksanakan PAW anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Perjuangan Golkar sisa masa jabatan 2019 - 2024, dari Syafaruddin Dt. Marajo kepada Samsul Bahri Oesoer.


Rony terangkan, berdasarkan Surat DPP Partai Golkar No. 1/DPP/Golkar/II/23, tanggal 22 November 2023 tentang pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar atas nama saudara Syafaruddin Dt Marajo sebagai anggota DPRD Tanah Datar.


"Dan juga diterangkan oleh SK Mahkamah Partai Golkar No.19/MP/Golkar/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023, sebagai pedoman penyusunan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022, tentang tata tertib DPRD Tanah Datar, maka DPRD Tanah Datar segera memproses pemberhentian saudara Syafaruddin Dt. Marajo," ulasnya.


Selanjutnya sampai Rony, berdasarkan surat DPD Partai Golkar Tanah Datar No.32/DPD-PGK/XII/TD-2023, tanggal 28 Desember 2023, perihal permohonan PAW anggota DPRD Partai Golkar atas nama saudara Ir. Syamsul Bahri Oesoer.


Maka berdasarkan SK Gubernur Sumbar No.171-38-2024 tanggal 15 Januari 2024, tentang peresmian pemberhentian antara waktu anggota DPRD Tanah Datar atas nama Syafaruddin Dt.Marajo, maka secara resmi yang bersangkutan berhenti sebagai anggota DPRD Tanah Datar masa jabatan 2019-2024, terhitung mulai tanggal 15 Januari 2024.


Dan berdasarkan SK Gubernur Sumbar No.171-39-2024 tanggal 15 Januari 2024, tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Tanah Datar atas nama saudara Ir Syamsul Bahri Oesoer, sebagai anggota DPRD Tanah Datar sisa masa jabatan 2019-2024.


Rony Mulyadi tambahkan, pada kesempatan ini, izinkan kami atas nama pribadi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar masa jabatan 2019-2024, serta masyarakat Tanah Datar mengucapkan terimakasih kepada saudara Syafaruddin Dt. Marajo, mudah-mudahan apa yang telah saudara lakukan dan berikan untuk kemajuan Kabupaten Tanah Datar mendapat limpahan pahala yang berlipat dari Allah SWT.


"Kemudian kepada saudara Ir. Syamsul Bahri Oesoer, kami ucapkan selamat datang di lembaga dewan yang terhormat ini, semoga kita bisa bekerja sama dalam memikul dan menjalankan amanah yang berat tapi mulia, mudah-mudahan dengan keberadaan saudara di lembaga dewan yang terhormat ini akan membawa angin segar dan warna baru yang dapat memotivasi kita bersama, untuk melaksanakan tugas-tugas kedewanan di masa yang akan datang," pungkasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada saudara Syafaruddin Dt. Marajo, yang telah mengabdi kepada masyarakat dan Pemkab Tanah Datar selama ini, semoga Allah SWT membalas budi baik serta pengabdian saudara dengan balasan yang berlipat ganda.


"Kepada saudara Syamsul Bahri, kami atas nama Pemkab mengucapkan selamat bergabung dan bertugas sebagai anggota DPRD, kami berharap kita dapat bekerjasama dalam membangun Kabupaten Tanah Datar," ujarnya. (F12)