Ahok Mundur dari Pertamina, Perbandingan Gaji sebagai Komisaris dan Gubernur -->

Iklan Atas

Ahok Mundur dari Pertamina, Perbandingan Gaji sebagai Komisaris dan Gubernur

Selasa, 06 Februari 2024

Ahok Mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina. 


Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama, atau yang dikenal sebagai Ahok, menjadi pusat perhatian setelah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama Pertamina. Keputusan Ahok ini memicu rasa penasaran masyarakat terkait besaran gajinya ketika menjabat sebagai Komisaris dan Gubernur DKI Jakarta.


Pada Selasa (5/2/2024), dibandingkan gaji Ahok ketika menjabat sebagai Komisaris Pertamina dengan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta:


Gaji sebagai Komisaris Pertamina


Gaji Ahok diatur berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.


Berdasarkan peraturan tersebut, honorarium untuk komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur. Sedangkan honorarium untuk anggota dewan komisaris adalah 90% dari honorarium komisaris utama. Dengan demikian, jika dihitung, besaran honorarium tersebut mencapai Rp170 juta.


Gaji sebagai Gubernur DKI Jakarta:


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengatur besaran gaji seorang Gubernur.


Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.


Presiden menetapkan gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia sebesar Rp3 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp2,4 juta per bulan.


Selain gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara sebesar Rp5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.(BY)