Ancaman Sanksi bagi PNS yang Langgar Netralitas dalam Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

Ancaman Sanksi bagi PNS yang Langgar Netralitas dalam Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024

PNS Langgar Netralitas dan Kode Etik.


Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisiko mengalami penurunan pangkat hingga pemecatan karena terlibat dalam sejumlah pelanggaran netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu. Temuan pelanggaran ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Mendekati pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tanggal 14 Februari 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan disiplin dan kode etik.


Berdasarkan data per tanggal 11 Februari 2024, terdapat 4 fakta mengenai pelanggaran netralitas dan kode etik yang dilakukan oleh PNS selama Pemilu 2024:


Terdapat Total 47 Pelanggaran

Berdasarkan laporan hingga 31 Agustus 2024, terdapat 47 pelaporan pelanggaran yang terdiri dari 42 pelaporan pelanggaran disiplin dan lima pelaporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi untuk terus bertambah seiring berlangsungnya proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini.


Jenis Pelanggaran yang Dilakukan

Nanang menjelaskan bahwa jenis pelanggaran netralitas dalam hal disiplin mencakup tindakan seperti memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menyelenggarakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, hingga menjadi peserta kampanye Paslon. Sementara itu, pelanggaran netralitas dalam hal kode etik mencakup aktivitas seperti membuat postingan dukungan kepada Paslon, memberikan like/komentar/bagikan Paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi Paslon tertentu.


Laporan dari Masyarakat

BKN menerima laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam Satuan Tugas atau Satgas Netralitas ASN, termasuk BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.


Sanksi yang Diberikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, BKN menetapkan sanksi netralitas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Selain itu, sanksi juga mencakup pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi atas pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral baik secara terbuka maupun tertutup sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.


Ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan netralitas dan etika kerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama proses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.(BY)