Bawaslu Sawahlunto Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu -->

Iklan Atas

Bawaslu Sawahlunto Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu

Senin, 05 Februari 2024

 

Dr Aermadepa SH MH C. Med dan Nurhaida Yetti SH MH saat memberikan materi kepada Panwascam se-Kota Sawahlunto didampingi staf Bawaslu Sawahlunto Hadi Koemoro sebagai moderator. (foto anton)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto laksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa acara cepat Pemilu kepada Panwascam se-Kota Sawahlunto, Senin (5/2/2024) bertempat di meeting room Hotel Parai Sawahlunto.


Dalam Rakernis ini, Bawaslu Sawahlunto menghadirkan narasumber Dr Aermadepa SH MH C. Med selaku Akademisi, Praktisi Hukum & Pemilu dan Nurhaida Yetti SH MH.


Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dalam praktek beracara pada penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2023 yang telah memiliki kewenangan dalam sengketa antar peserta Pemilu adalah Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota serta Panwascam berdasarkan mandat.


Anggota Bawaslu Sawahlunto Febriboy Arnendra (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), menyebut saat membuka kegiatan, penyelesaian sengketa ini sebenarnya dilaksanakan pada masa-masa kampanye.


"Jadi dengan waktu yang tersisa ini, mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan pengayaan secara keilmuan, kalau terjadi nantinya pada saat tahapan kampanye," ucapnya didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mitsu Pardede.


Turut hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Sawahlunto, Evildo Ramance, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Kasat Intelkam Polres Sawahlunto Iptu Ricky Hardianto.


Dr Aermadepa SH MH C. Med, Akademisi, Praktisi Hukum & Pemilu menyampaikan pada H-9 menjelang pemungutan suara Pileg dan Pilpres yang ditetapkan 14 Februari 2024. "Kita akan sampai pada puncak demokrasi, tahun 2024 ini digadang-gadang sebagai tahun demokrasi. Karena Pemilu, termasuk Pilkada akan dilakukan pada 2024," ungkapnya.


Sedangkan jika terjadi putaran kedua, maka pemungutan suara Pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Selanjutnya, pelaksanaan pilkada serentak, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.


Tiga komponen penting untuk Pemilu berjalan dengan baik atau tidak; pertama, persoalan hukum. Kedua, proses Pemilu dan ketiga, penegakkan hukum Pemilu.


"Jadi penegakkan hukum Pemilu itu merupakan bagian dari poin untuk melihat, untuk mengukur, untuk menentukan Pemilu itu berjalan dengan baik atau tidak. Penegakkan hukum itu ada dua saja, yaitu; penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dan kedua poin ini diamanatkan kepada Bawaslu dan jajarannya," sebutnya.


Sengketa Pemilu terdiri dari sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Sengketa acara cepat mesti diselesaikan pada hari dan tempat yang sama. "Siapa yang harus menyelesaikan? Sebenarnya Bawaslu kabupaten/kota. Tapi kemudian Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwascam," imbuhnya menerangkan.


"99 persen sengketa cepat tidak ada di Indonesia. Tidak pernah terjadi, tapi karena ini amanat undang-undang, tentu kita wajib menyediakan payung sebelum hujan," sambungnya kemudian.


Aermadepa mengatakan, sengketa cepat tak pernah terjadi, salah satu penyebabnya adalah perubahan paradigma metode kampanye dari era Orde Baru hingga sekarang. "Dari 2004, bergeser ke Alat Peraga Kampanye (APK), sehingga sengketa sudah tidak ada, yang ada hanya pelanggaran. Makanya tugas Bawaslu terlebih dari penanganan pelanggaran," tandasnya.


Narasumber kedua, Nurhaida Yetti SH MH, menyampaikan bahwa, KPU dan Bawaslu mesti nurut dengan aturan yang telah mengatur bagaimana kerja-kerja penyelenggara Pemilu.


"Jadi, jangan sampai nanti lokomotif keluar dari rel, maka akan terjadi kecelakaan. Kalau kecelakaan akan masuk rumah sakit, kalau masuk rumah sakit ada dua, kalau nggak sehat, ya meninggal. Rumah sakit itu siapa? Ya DKPP. Di DKPP, kalau tidak diberhentikan, bisa lanjut dengan peringatan atau pemulihan nama baik," ujarnya membayangkan.


Saat masa tenang, kata Nurhaida Yetti adalah masa yang betul-betul tidak ada berseliweran lagi yang namanya APK, bahan kampanye dan jalan-jalan untuk mengajak lagi di masa tenang.


"Masa tenang itu, baik pelaksana kampanye, tim kampanye dan atau peserta Pemilu sudah dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan apapun kepada pemilih dalam bentuk apapun," pungkasnya. (ton)