Besarannya Terungkap, Rincian Dana Operasional Pengawas TPS di Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

Besarannya Terungkap, Rincian Dana Operasional Pengawas TPS di Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024

Dana Operasional TPS pada Pemilu 2024


Jakarta - Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapatkan dana operasional dengan jumlah yang telah ditetapkan. Pengaturan mengenai dana operasional pengawas TPS dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.


Berdasarkan investigasi, ternyata total dana yang akan diterima oleh pengawas TPS adalah sejumlah Rp 1.000.000. Jumlah tersebut tidak akan langsung diberikan secara utuh, melainkan akan diberikan secara bertahap.


Menurut ketentuan yang berlaku, dana operasional per TPS untuk Pemilu 2024 sejumlah Rp 1.000.000 tersebut akan dibagi per individu. Berikut ini rincian dari dana operasional yang akan diterima untuk Pemilu 2024:


Rp 250 ribu untuk pelatihan petugas TPS.

Rp 250 ribu untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara.

Rp 250 ribu untuk proses pemungutan dan penghitungan suara.

Rp 250 ribu untuk kegiatan rekapitulasi suara di tingkat TPS.

Perlu diketahui, dana operasional bagi petugas TPS ini bersifat bersih, yang berarti jumlah dana yang diterima tidak akan dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana operasional untuk petugas TPS ini juga tidak mencakup biaya operasional TPS seperti pengadaan perlengkapan, air, biaya sewa tempat, listrik, dan lain-lain.(BY)