BK DPRD Sumbar dan DPRD Tanjung Pinang; Menegakkan Etika dan Disiplin Anggota Dewan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

BK DPRD Sumbar dan DPRD Tanjung Pinang; Menegakkan Etika dan Disiplin Anggota Dewan

Kamis, 29 Februari 2024
.


Padang - Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (29/2), Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan BK DPRD Kota Tanjung Pinang menyelenggarakan diskusi mengenai sejumlah isu strategis. Salah satu fokusnya adalah koordinasi dalam pembinaan etika anggota dewan dengan fraksi-fraksi di DPRD.


Muzli M Nur, Ketua BK DPRD Sumbar, menegaskan pentingnya koordinasi antara BK dan fraksi-fraksi untuk menjaga etika anggota DPRD. Pembinaan dewan, katanya, adalah tanggung jawab fraksi-fraksi masing-masing.


Menurut Muzli, setiap struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD harus menjaga etika sebagai bagian dari kewajiban mereka sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat.


"Diharapkan agar tidak ada anggota DPRD yang tersangkut dalam masalah hukum selama masa jabatan mereka. Masuk sebagai anggota DPRD pada usia 65 tahun, mereka juga harus meninggalkan jabatan tersebut pada usia yang sama, dengan komposisi yang tidak berubah," ujarnya.


Muzli menegaskan bahwa BK akan bekerja sama dengan fraksi-fraksi untuk menegakkan disiplin di antara anggotanya. Jika ada pelanggaran terhadap tata tertib, BK akan langsung berkoordinasi dengan fraksi terkait.


"BK bertanggung jawab untuk menjaga citra dan martabat anggota dewan serta lembaga secara keseluruhan. Mereka adalah wakil rakyat yang harus memelihara kehormatan. Oleh karena itu, BK harus serius dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.


Muzli menyebutkan bahwa kode etik DPRD telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka.


Ketua BK Kota Tanjung Pinang, Surya Admaja, menyatakan bahwa meskipun jumlah anggota BK di DPRD Kota Tanjung Pinang hanya tiga orang, namun kinerjanya lebih optimal karena adanya kolaborasi dan saling bertukar pikiran.


"Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus serius. Fokus BK Tanjung Pinang adalah memantau absensi pada rapat paripurna dan memberikan teguran bagi anggota yang sering absen," jelasnya.


Surya menekankan pentingnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sesuai dengan aturan dan jujur, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan institusi.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjung Pinang Surya Admaja, serta anggota BK DPRD Tanjung Pinang Respriadi dan Rosiani.(*)