BKN Laporkan 47 Pelanggaran PNS dalam Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

BKN Laporkan 47 Pelanggaran PNS dalam Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024
Sanksi PNS Tidak Netral di Pemilu 2024.


Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 47 pelanggaran dilaporkan terkait PNS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan rincian 42 pelanggaran disiplin dan lima pelanggaran kode etik. Dalam menanggapi pelanggaran tersebut, BKN memberlakukan sanksi seperti pemotongan Tunjangan Kinerja, hukuman disiplin, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai regulasi terkait.


Sanksi netralitas, khususnya terkait pelanggaran kode etik, akan mengakibatkan sanksi moral secara terbuka dan tertutup sesuai dengan Peraturan Pemerintah. BKN menyampaikan bahwa pelanggaran netralitas ASN terungkap melalui laporan masyarakat, yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan LAPOR.


Pelanggaran yang dilakukan oleh PNS dalam Pemilu 2024 mencakup dukungan kepada pasangan calon tertentu, keanggotaan atau kepengurusan partai politik, kegiatan berpihak, partisipasi dalam kampanye paslon, serta tindakan lain seperti membuat postingan dukungan, memberi like/komentar/share terhadap paslon, memasang spanduk, dan menghadiri deklarasi paslon tertentu. Setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam Satgas Netralitas ASN.(des)