BPN Sawahlunto; 2024 Seluruh Bidang Tanah Sudah Harus Terdaftar, Terpetakan dan Tersertifikatkan -->

Iklan Atas

BPN Sawahlunto; 2024 Seluruh Bidang Tanah Sudah Harus Terdaftar, Terpetakan dan Tersertifikatkan

Selasa, 06 Februari 2024

 

Ikram Abdul Haris, S.SiT., M.M.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Penyelesaian persoalan status tanah di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat masih menjadi pekerjaan panjang yang tak kunjung usai.


Hal ini menyebabkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kota yang dijuluki Kota 'Arang' yang dinobatkan sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO menjadi terhambat dan semakin meredup.


Tak ayal, kebanyakan masyarakat Kota Sawahlunto yang telah tinggal puluhan tahun, bahkan telah membangun rumah di atas tanah yang diklaim milik PT Bukit Asam, yang notabene masih dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tak ubahnya ibarat rumah liar.


Sawahlunto telah ditetapkan menjadi salah satu Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagai World Heritage atau Situs Warisan Dunia dengan nama “Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto” karena perpaduan antara teknologi pada era tersebut dengan budaya lokal Sawahlunto.


Kepala Kantor BPN Kota Sawahlunto, Ikram Abdul Haris, S.SiT., M.M., menyebutkan pada tahun 2024 ini, pihaknya mempunyai beberapa program strategis nasional, diantaranya adalah; PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan total SHT (Sertifikat Hak atas Tanah) sebanyak 500 bidang.


"Kedua, terkait dengan kegiatan redistribusi tanah yang merupakan pelepasan kawasan hutan yang diserahkan kepada masyarakat disekitarnya. Yang berada di tiga desa, tiga kecamatan yang totalnya sebanyak 382 bidang. Ada di Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin. Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi dan Desa Taratak Bancah, Kecamatan Silungkang," imbuh Ikram, Selasa (6/2/2024).


Disampaikan Ikram, sosialisasi PTSL langsung dihadiri oleh Pj Walikota Sawahlunto Zefnihan, lengkap dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sedangkan untuk redistribusi tanah, dilakukan sendiri oleh BPN Sawahlunto, karena program ini tidak terlalu melibatkan unsur yang lain, karena sudah jelas subjek objeknya. "Kegiatan redistribusi tanah ini, telah dilaksanakan pada bulan Januari kemarin," ucapnya.


"Terkait dengan PTSL yang 500 bidang ini, sudah kita buatkan SK penetapan lokasinya. Terutama di Kelurahan Durian I, II dan Kelurahan Lubang Panjang. Untuk kegiatan PTSL ini, kami akan membagi 3 kluster, karena setelah kami melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan, ada beberapa kriteria; pertama kluster yang murni tanah dan bangunannya itu dibangun oleh masyarakat. Kedua, ada tanah dan bangunan yang mempunyai perjanjian pinjam pakai dengan PTBA dan yang ketiga, ada tanah yang dihibahkan oleh pemerintah kota kepada masyarakat," sambungnya kepada fajarsumbar.com.


Pembagian 3 kluster ini dilakukan agar di saat penetapan subjek terkait dengan PTSL ini menjadi jelas. "Jadi nanti, penetapan subjek ini berdasarkan pendataan dari kelurahan melalui lurah dan camat ke walikota. Karena sertifikat mempunyai dampak hukumnya disitu. Jadi, kita harus sangat hati-hati. Dan yang kedua, untuk redistribusi tanah, alhamdulillah masyarakat sangat antusias, karena selama ini mereka berladang di atas kawasan, yang alhamdulillah pada tahun 2023 kemarin sudah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan dan tahun ini kita wajib men-sertifikat-kan," terang Ikram diruang kerjanya.


Selanjutnya, program strategis nasional yang ketiga adalah terkait dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang nantinya bertugas terkait dengan kegiatan redistribusi tanah.


"Nah, yang paling penting di tahun ini, wajib Sawahlunto menjadi kota lengkap. Itu adalah perintah presiden melalui pak menteri, agar semua kota di seluruh Indonesia menjadi kota lengkap di tahun 2024 ini. Itu sudah sesuai dengan Nawacita, karena di tahun 2024, seluruh bidang tanah sudah harus terdaftar, terpetakan dan tersertifikatkan," sebutnya kemudian.


Program strategis nasional di bidang pertanahan ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sawahlunto, dikarenakan adanya pemasukan kepada negara melalui kas daerah dan dengan sendirinya roda perekonomian akan berputar karena masyarakat sudah mempunyai kepastian hukum hak atas tanah.


"Dan terakhir, BPN ini tidak bisa berjalan sendiri, kalau tidak didukung oleh pemerintah setempat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan," pungkasnya. (ton)