Kemendag Panggil TikTok Terkait Transaksi di Media Sosial -->

Iklan Atas

Kemendag Panggil TikTok Terkait Transaksi di Media Sosial

Selasa, 27 Februari 2024

Kemendag Bakal Panggil TikTok Shop.


Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengundang pihak TikTok karena masih terus melakukan transaksi melalui media sosial.


Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menyatakan bahwa pada pertemuan dengan perwakilan TikTok minggu depan, mereka akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop.


Dalam integrasi tersebut, Isy menekankan bahwa semua harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Iya, kami akan melihat sejauh mana kepatuhan mereka. Saat ini, sudah mencapai 25% kepatuhan. Tidak hanya soal migrasi data, tetapi juga patuh terhadap Permendag No 31 tahun 2023," ujar Isy, Senin (26/2/2024).


Dalam konteks yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok harus taat pada aturan jika ingin beroperasi di Indonesia. Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).


Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, Jerry menyebutkan bahwa TikTok melalui TikTok Shop masih menjual produk secara daring seperti e-commerce dan melakukan transaksi di dalam aplikasi. Menurutnya, Permendag No 31/2023 secara tegas melarang media sosial untuk berjualan.


"Media sosial tidak diperbolehkan menjual barang. Jika ingin berjualan, harus mengantongi izin untuk berjualan secara online. TikTok dan Tokopedia sudah berkolaborasi, namun harus mematuhi proses migrasi sesuai Permendag 31/2023," ucap Jerry di kantor Kementerian Perdagangan.


"Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," tambahnya.


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa TikTok masih melanggar peraturan yang tercantum dalam Permendag 31 nomor 2023. Dia mengatakan bahwa telah dilakukan koordinasi antar kementerian terkait masalah TikTok.


"Menurut kami di Kementerian Koperasi, sudah jelas bahwa mereka masih melanggar, sudah ada koordinasi teknis antar kementerian, TikTok masih melanggar Permendag 31/2023," ujar Teten.


Teten menyatakan bahwa masa transisi yang diberikan Kemendag kepada TikTok sudah harus dievaluasi. Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan memberikan masa transisi selama 4 bulan kepada TikTok Shop untuk memindahkan fitur transaksi.


"Sudah melebihi masa transisi yang diberikan, pada saat itu kami menyadari bahwa Permendag 31 tahun 2023 belum sepenuhnya sempurna dan akan diperbaiki setelah masa transisi berakhir, setelah Permendag berlaku 3 bulan, sekarang sudah 5 bulan, sudah saatnya dievaluasi," kata Teten.(BY)