Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Anggota Dewan agar Selesaikan Kewajiban Sebelum Berakhirnya Masa Tugas -->

Iklan Atas

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Anggota Dewan agar Selesaikan Kewajiban Sebelum Berakhirnya Masa Tugas

Senin, 19 Februari 2024
.


Riau - Mendekati akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2024, beberapa tugas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu segera diselesaikan.


Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengungkapkan hal ini saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran, Pekanbaru, pada Senin (19/2).


Supardi menyebutkan bahwa menjelang berakhirnya masa jabatan, sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) harus dituntaskan, termasuk Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.


"Tidak hanya Ranperda, tetapi juga KUPA-PPAS 2024 perlu dibahas," katanya.


Dia menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kewajiban untuk pertanggungjawaban di akhir masa jabatan, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.


"Kita tidak ingin ada tugas yang tertinggal di akhir masa jabatan. Kita perlu strategi untuk mengoptimalkan penggunaan waktu yang tersisa," tambahnya.


Supardi menjelaskan bahwa Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru bertujuan untuk membahas Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 serta meningkatkan kinerja DPRD periode 2019-2024.


"Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan pimpinan dan anggota DPRD dapat mendapatkan panduan yang diperlukan dalam pembahasan dan perancangan peraturan daerah," ungkapnya.


Dalam sambutannya, Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edi, Dr.H. Ngurah Syahrial, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat karena telah bekerja sama dengan universitas dalam meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.


"Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD adalah unsur penyelenggara daerah, setiap anggota memiliki hak untuk merancang dan menyampaikan peraturan daerah," kata Ngurah.


Acara Bimtek ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, dan Narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Vivin Gunawan.(*)