KPU Larang Media Publikasikan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu -->

Iklan Atas

KPU Larang Media Publikasikan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu

Selasa, 06 Februari 2024
KPU menyiarkan kampanye selama masa tenang.


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan regulasi baru, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, yang memberikan larangan pada berbagai jenis media untuk menyampaikan konten kampanye selama masa tenang pemilihan umum. Pasal 56 ayat (4) PKPU menegaskan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyebarkan berita, iklan, atau bentuk lain yang berkaitan dengan kepentingan kampanye pemilu.


Masa kampanye pemilu untuk pemilihan legislatif dan presiden telah dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Setelahnya, masa tenang pemilu akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Hari pencoblosan suara dijadwalkan serentak pada 14 Februari 2024.


KPU juga telah menyiapkan rancangan jadwal untuk putaran kedua Pilpres 2024. Pemungutan suara putaran kedua diperkirakan akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Sementara masa kampanye putaran kedua direncanakan pada awal Juni 2024. Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan penghitungan suara secara langsung dan rekapitulasi hasilnya hingga 20 Juli 2024.


Larangan publikasi media selama masa tenang ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan umum yang adil dan bersih dari pengaruh kampanye yang dapat memengaruhi keputusan pemilih. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan ini guna mendukung kelancaran penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.(des)