Krisis Keuangan, Bank Purworejo Ditutup dan Dilikuidasi oleh OJK -->

Iklan Atas

Krisis Keuangan, Bank Purworejo Ditutup dan Dilikuidasi oleh OJK

Minggu, 25 Februari 2024

Bank-Bank Bangkrut.


Jakarta - Masalah kebangkrutan lembaga keuangan seperti bank semakin meningkat di Indonesia. Bank yang mengalami kegagalan tersebut akan menjalani proses hukum.


Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan memutuskan untuk melikuidasi bank tersebut.


Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tertanggal 20 Februari 2024 mengenai pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.


Berikut adalah rangkuman fakta terkait bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, yang ditulis pada Minggu (25/2/2024).


Keputusan Dewan

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi karena Direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak berhasil melakukan upaya penyehatan meskipun diberikan waktu yang cukup.


"Meskipun demikian, Direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak berhasil melakukan penyehatan," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.


Pencabutan Izin Usaha

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.


"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen," ungkap Sumarjono.


Nasabah Diminta Tenang

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Purworejo untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Nasabah diminta tidak percaya pada pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya tertentu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.


Pembayaran Klaim Dilakukan Secara Bertahap

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini akan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dilakukan.(BY)