Mengenali Ponsel Resmi dan Ilegal: Tips Penting untuk Konsumen -->

Iklan Atas

Mengenali Ponsel Resmi dan Ilegal: Tips Penting untuk Konsumen

Minggu, 11 Februari 2024

Ponsel ilegal (ilustrasi)


Fajarsumbar.id - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan ponsel ilegal karena potensi ancaman terhadap keamanan dan kesehatan pengguna, pelanggaran hak kekayaan intelektual, serta dampak merugikan bagi industri telekomunikasi yang sah.


Ponsel ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat membahayakan pengguna dan mengganggu jaringan komunikasi.


Tidak hanya itu, penggunaan ponsel ilegal juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi karena tidak terkena pajak atau biaya regulasi lainnya yang berlaku untuk ponsel resmi.


Ponsel ilegal juga dapat menimbulkan masalah bagi pengguna terkait dukungan teknis dan pembaruan perangkat lunak. Tanpa dukungan resmi dari produsen atau penyedia layanan, pengguna ponsel ilegal mungkin tidak mendapatkan bantuan saat mengalami masalah teknis atau keamanan.


Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan data pribadi atau kesulitan akses ke layanan yang penting.


Bagaimana Mengenali Ponsel Ilegal?


Pemerintah telah menetapkan peraturan tentang nomor IMEI untuk menghentikan penggunaan ponsel ilegal sejak 18 April 2020. Namun, pemblokiran ponsel ilegal mulai diberlakukan pada awal Juli dan mencapai puncaknya pada Agustus 2020.


Meskipun demikian, pembeli disarankan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang berkaitan dengan ponsel ilegal agar tidak mengalami kerugian saat ponsel tersebut beroperasi secara optimal.


Berikut beberapa cara sederhana untuk membedakan antara ponsel dengan garansi resmi dan ponsel ilegal:


Periksa kemasan ponsel untuk menemukan stiker IMEI. Jika terdapat keterangan "Dirakit di Indonesia" atau "Diproduksi di Indonesia", maka kemungkinan besar ponsel tersebut memiliki garansi resmi.


Ponsel legal memiliki IMEI yang terdaftar dalam basis data Kementerian Perindustrian. Pengguna dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek IMEI atau dengan mengetik *#06# di ponsel.


Lakukan uji sinyal seluler dengan memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel. Jika ponsel dapat menerima sinyal seluler, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut legal.


Ponsel legal memiliki garansi resmi dari produsen atau pemegang merek, bukan hanya garansi dari toko atau distributor. Garansi resmi berlaku untuk ponsel yang bisa diperbaiki di pusat servis resmi produsen.


Sebagai contoh, ponsel Acer dengan garansi TAM (Toko Acer Main) atau BTPN (Bukalapak, Tokopedia, Pegadaian, dan Niaga) dianggap memiliki garansi resmi Acer. Jika ponsel mengalami kerusakan, pembeli dapat membawanya ke pusat servis resmi Acer Indonesia untuk diperbaiki.(BY)