MUI Sawahlunto Keluarkan Tausiyah Terkait Pilpres dan Pileg, Masyarakat Wajib Tahu! -->

Iklan Atas

MUI Sawahlunto Keluarkan Tausiyah Terkait Pilpres dan Pileg, Masyarakat Wajib Tahu!

Senin, 05 Februari 2024

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Sawahlunto, Fadlih Rifenta, S,Pd.I, M.Ag dan Wakil Ketua Johan Efendi, Lc., M.H. 





Sawahlunto, fajarsumbar.com - Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sawahlunto Bidang Fatwa dan Hukum, Nomor: 06/MUI-SWL/II-2024 Tentang Pemilihan Umum (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif) Tahun 2024.


Berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pilpres dan Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang secara serentak dan menyikapi perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat terutama di Kota Sawahlunto.


Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sawahlunto merasa perlu untuk mengeluarkan tausiyah atau seruan agar pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, dan damai.


Berikut tausiyah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sawahlunto:


Pertama: MUI mengingatkan dan menegaskan kembali poin Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-3 tahun 2009 di Padang Panjang bahwa;


1. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah.


2. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kecerdasan (fathanah) untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.


3. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau mendekati syarat yang disebutkan hukumnya adalah haram.


Kedua : MUI menghimbau segenap masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, menjaga persatuan dan kesatuan serta persaudaraan ukhuwah islamiyah dan wathaniyah, terlepas dari siapapun yang akan menang dalam Pemilu ini.


Ketiga : MUI menghimbau masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas yang memilih berdasarkan kompetensi dan integrasi calon bukan karena kepentingan kepentingan tertentu, karena memilih merupakan kesaksian (syahadah) yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya.


Keempat : MUI menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu, serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.


Kelima : MUI menghimbau segenap kontestan Pemilu (Capres dan Caleg) untuk mengedepankan ide, gagasan dan program serta menghindari praktik-praktik yang berbau money politik.


Keenam : MUI menghimbau dan meminta kepada elite politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa untuk dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu, serta membantu mendinginkan suasana agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.


Demikianlah tausiyah ini dibuat. Semoga segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Alim Ulama, tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil di Kota Sawahlunto mendapat Ridha dari Allah SWT serta terpilihnya pemimpin-pemimpin yang amanah nantinya.


Ditetapkan di Kota Sawahlunto, 5 Februari 2024 M atau 23 Rajab 1445 H. Ketua Bidang Fatwa dan Hukum, Johan Efendi, Lc., M.H.



Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Sawahlunto, Fadlih Rifenta, S,Pd.I, M.Ag dan Sekretaris Umum Doni Warman, S.Pd.I, M.Pd. bertempat di Sekretariat; Kantor Bersama BAZ, MUI, LKAAM Lapangan Segitiga Kota Sawahlunto Sumatera Barat. (ton)