Pemerintah Indonesia Bertransformasi, NIK dan NPWP Diselaraskan dalam Reformasi Pajak -->

Iklan Atas

Pemerintah Indonesia Bertransformasi, NIK dan NPWP Diselaraskan dalam Reformasi Pajak

Sabtu, 24 Februari 2024
Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). 


Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan efisiensi lembaga dengan melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Salah satu langkah yang diambil dalam implementasi UU HPP adalah menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


"Penyelarasan NIK dan NPWP merupakan tugas yang tidak ringan, namun kami berharap bahwa hal ini akan mempermudah pelaksanaan aturan perpajakan di masa mendatang," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, dalam Forum Tematik Bakohumas "Penyampaian SPT Tahunan dan Penyelarasan NIK sebagai NPWP" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada hari Rabu yang lalu.


Nufransa menegaskan bahwa transformasi NIK menjadi NPWP memiliki peran krusial dan perlu dipersiapkan sebelum Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) diperkenalkan secara resmi dan dioperasikan. Nantinya, dalam sistem ini, NIK akan menjadi identifikasi umum.


“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa penyelarasan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.


“Penyelarasan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ungkap Deni.


Deni menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan diaktifkan sepenuhnya sebagai NPWP untuk individu penduduk dan NPWP 16 digit untuk wajib pajak (WP) individu non-penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah.


“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” tambahnya.


Wajib pajak juga akan diberikan kemudahan untuk melakukan penyelarasan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Proses ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:


Buka situs pajak.go.id.

Klik menu Login di pojok kanan atas.

Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.(des)