Pemerintah Larang Truk Melintas di Jalan Tol Saat Libur Imlek 2024, Ini Rinciannya -->

Iklan Atas

Pemerintah Larang Truk Melintas di Jalan Tol Saat Libur Imlek 2024, Ini Rinciannya

Sabtu, 10 Februari 2024

Truk bermuatan dilarang melintas jalan tol


Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi truk bermuatan untuk melintas di beberapa ruas jalan tol selama libur Imlek 2024. Langkah ini diambil untuk mengatur arus lalu lintas selama libur panjang yang merayakan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Imlek 2024.


Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024, dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Libur Panjang yang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.


Isi dari SKB ini mencakup berbagai aturan, termasuk pembatasan operasional angkutan barang untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, atau bahan bangunan. Selain itu, juga ditetapkan sistem contraflow.


Lisye Octaviana, Kepala Corporate Communication and Community Development Group Jasa Marga, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung implementasi SKB tersebut untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta penyeberangan.


Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku mulai dari hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat dan direncanakan akan berlangsung hingga hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol.


"Pada hari pertama penerapan pembatasan angkutan barang, terjadi penurunan sebesar 30% dari jumlah kendaraan angkutan barang dibandingkan hari-hari biasa. Dalam upaya memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap peraturan yang ada," ungkap Lisye pada Sabtu (10/2/2024).


Berikut adalah beberapa ruas jalan tol dari Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang:


Jalan Tol Jakarta - Tangerang

Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo

Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

Jakarta - Bogor - Ciawi

Jalan Tol Jakarta – Cikampek

Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi (Cipali)

Jalan Tol Batang - Semarang;

Jalan Tol Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

Jalan Tol Jatingaleh - Srondol (Semarang)

Jalan Tol Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

Jalan Tol Semarang - Solo - Ngawi.

Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan

Jalan Tol Panda.(BY)