Pendaftaran Calon Anggota KPU Padang Dibuka untuk Periode 2024-2029 -->

Iklan Atas

Pendaftaran Calon Anggota KPU Padang Dibuka untuk Periode 2024-2029

Sabtu, 03 Februari 2024
Kantor KPU Padang.


Padang - Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah membuka pendaftaran untuk menerima calon Anggota KPU periode 2024-2029.


Syaiful Anwar, Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPU Padang, mengungkapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari, dimulai pada Jumat 2 Februari 2024, hingga 13 Februari 2024.


Pendaftaran ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 121 tahun 2024 mengenai jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di 11 daerah, untuk periode 2024-2029.


Dalam pengumuman pendaftaran calon KPU Padang, terdapat 15 persyaratan yang harus dipenuhi bersama dengan sejumlah berkas dokumen.


Anwar menjelaskan bahwa peserta dapat mendaftar melalui situs web www.siakba.go.id dan mengantarkan berkas ke sekretariat tim seleksi di Hotel Whiz Prime Hotel yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman.


Selanjutnya, pada tanggal 22-24 Februari, akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Kemudian, dari tanggal 25 Februari hingga 3 Maret, akan dilakukan seleksi tertulis dan tes psikologi bagi peserta yang lolos administrasi. Pada tanggal 6-7 Maret 2024, akan dilakukan penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi.


Tahapan berikutnya, pada tanggal 6-13 Maret 2024, Timsel akan membuka ruang untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap 20 nama yang lolos tes tertulis dan tes psikologi, sebelum melanjutkan ke tes kesehatan. Hasilnya akan ditetapkan pada tanggal 17-18 Maret 2023.


"Setelah itu, pada tanggal 19-20 Maret, akan diumumkan hasil 10 besar calon anggota KPU Kota Padang untuk disampaikan ke KPU RI," tambah Anwar.(des)