Pentingnya Partisipasi, Pekerja dan Buruh Berhak Libur Saat Pemilu -->

Iklan Atas

Pentingnya Partisipasi, Pekerja dan Buruh Berhak Libur Saat Pemilu

Kamis, 01 Februari 2024

Pekerja yang masuk 14 februari dapat uang lembur


Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja dan buruh pada tanggal 14 Februari saat pelaksanaan Pemilihan Umum.


Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilih mereka.


Apabila terjadi situasi di mana buruh masih diwajibkan bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak mendapatkan upah lembur. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh serta memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa mengorbankan hak-hak mereka di tempat kerja.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan, "Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024," dalam wawancara dengan MNC Portal pada Selasa (30/1/2024).


Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi.


"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," demikian bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut.


Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2024. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki hak suara, sangat penting untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka guna memberikan suara mereka.(BY)