Perpres Terbaru, Tunjangan Kinerja Pegawai BP2MI dan Bapeten Melonjak -->

Iklan Atas

Perpres Terbaru, Tunjangan Kinerja Pegawai BP2MI dan Bapeten Melonjak

Senin, 19 Februari 2024

Presiden Jokowi Naikan Tunjangan BP2MI


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi meningkatkan tunjangan kinerja di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).


Peningkatan tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Bapeten, yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2024.


Dalam setiap Perpres, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa besaran tunjangan kinerja setiap bulan bagi pegawai BP2MI dan Bapeten akan dipertimbangkan berdasarkan capaian kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian disampaikan dalam Pasal 4 aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (19/2/2024).


Dalam salinan aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten yang menerima tunjangan kinerja diwajibkan untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan lampiran pada masing-masing aturan, besaran tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Besaran tunjangan yang diberikan kepada kedua lembaga tersebut memiliki nilai yang sama, yaitu paling rendah sebesar Rp2,53 juta dan paling tinggi mencapai Rp33,24 juta.


Berikut ini adalah daftar besaran tunjangan kinerja untuk BP2MI dan Bapeten:


Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 (sebelumnya Rp26.324.000)


Kelas jabatan 16: Rp27.577.500 (sebelumnya Rp20.695.000)


Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 (sebelumnya Rp14.721.000)


Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 (sebelumnya Rp11.670.000)


Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 (sebelumnya Rp8.562.000)


Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 (sebelumnya Rp7.271.000)


Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 (sebelumnya Rp5.183.000)


Kelas jabatan 10: Rp5.979.200 (sebelumnya Rp4.551.000)


Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 (sebelumnya Rp3.781.000)


Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 (sebelumnya Rp3.319.000)


Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 (sebelumnya Rp2.928.000)


Kelas jabatan 6: Rp3.510.400 (sebelumnya Rp2.702.000)


Kelas jabatan 5: Rp3.134.250 (sebelumnya Rp2.493.000)


Kelas jabatan 4: Rp2.985.000 (sebelumnya Rp2.350.000)


Kelas jabatan 3: Rp2.898.000 (sebelumnya Rp2.216.000)


Kelas jabatan 2: Rp2.708.250 (sebelumnya Rp2.089.000)


Kelas jabatan 1: Rp2.531.250 (sebelumnya Rp1.968.000).(BY)