Presiden Jokowi Teken Kenaikan Gaji Pegawai Negara, PPPK, PNS, TNI, dan Polri -->

Iklan Atas

Presiden Jokowi Teken Kenaikan Gaji Pegawai Negara, PPPK, PNS, TNI, dan Polri

Minggu, 04 Februari 2024

 

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun ini.


Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah meresmikan kenaikan gaji tersebut setelah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur besaran gaji untuk masing-masing golongan dan pangkat dalam kategori PNS, PPPK, TNI, dan Polri.


Tahun 2024 ini, terjadi peningkatan sebesar 8% pada gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Besaran kenaikan gaji tersebut bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat masing-masing pegawai.


Berikut adalah rangkuman 6 fakta terkait kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI, dan Polri yang telah dirangkum, pada Minggu (3/2/2024):


Resmi Diresmikan dengan PP dan Perpres

Besaran gaji PPPK telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Sedangkan besaran gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Gaji TNI diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.


Sedangkan gaji Polri diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Rentang Gaji Terendah dan Tertinggi

Gaji terendah untuk PPPK pada Golongan I adalah sebesar Rp1.938.500, sementara gaji tertingginya mencapai Rp7.329.000.


Untuk PNS, gaji terendah pada Golongan I mencapai Rp1.685.800, dan tertinggi pada Golongan IV sebesar Rp6.373.200.


Gaji TNI pada Golongan I terendah adalah Rp1.775.000, dan tertinggi pada Golongan IV sebesar Rp6.405.500.


Sementara itu, gaji Polri pada Golongan I terendah dan tertinggi juga sama dengan TNI, yaitu Rp1.775.000 dan Rp6.405.500.


Daftar Gaji PPPK

Berikut adalah rentang gaji PPPK berdasarkan golongan:


Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Daftar Gaji PNS

Berikut adalah rentang gaji PNS berdasarkan golongan:


Golongan I:


Gaji PNS golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Gaji PNS golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Gaji PNS golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Gaji PNS golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:


Gaji PNS golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Gaji PNS golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Gaji PNS golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Gaji PNS golongan II d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III:


Gaji PNS golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Gaji PNS golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Gaji PNS golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Gaji PNS golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:


Gaji PNS golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Gaji PNS golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Gaji PNS golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Gaji PNS golongan IV


(des)