Proses Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) Tanah, Langkah-langkah dan Syaratnya -->

Iklan Atas

Proses Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) Tanah, Langkah-langkah dan Syaratnya

Kamis, 01 Februari 2024

Cara Mengurus AJB Tanah.


Jakarta - Pentingnya mengetahui cara mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah tidak bisa diabaikan. AJB menjadi dokumen krusial saat hendak menjual tanah, melakukan peralihan hak kepemilikan tanah, atau melakukan proses balik nama.


Selain menjadi syarat penting untuk mendapatkan sertifikat tanah, AJB juga dibutuhkan ketika tanah belum bersertifikat atau merupakan warisan keluarga.


Proses pengurusan AJB tanah bisa dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Sebelum mengunjungi PPAT, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas berikut:


Sertifikat tanah asli atau surat warisan

Fotokopi sertifikat tanah

Fotokopi KTP penjual dan pembeli tanah

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli tanah

Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan

Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda

Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari kantor pajak

Menurut informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), berikut langkah-langkah dalam mengurus AJB tanah:


Kunjungi kantor PPAT terdekat

Ajukan surat permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan

Berkas dicek oleh Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara

Verifikasi keaslian berkas di hadapan penjual dan pembeli tanah oleh petugas

Pembacaan dan penjelasan mengenai akta tanah oleh petugas

Penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT setelah disetujui

Penyerahan AJB kepada pembeli tanah

Selain itu, sebelum memulai proses pengurusan AJB tanah, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:


Tanah tidak dalam sengketa

Proses pembuatan AJB dihadiri oleh penjual dan pembeli

Minimal dua saksi hadir, biasanya dari PPAT Sementara dan notaris

Penjual tanah wajib membayar PPh sebesar 5% dari harga transaksi

Pemilik tanah telah melunasi pembayaran pajak jual beli

Itulah langkah-langkah dalam mengurus AJB tanah. Pastikan untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosesnya dengan benar sebelum melakukan pengurusan AJB tanah.(BY)