Regulasi Baru di Depan, Insentif Mobil Listrik Diperpanjang untuk Dorong Transisi Energi -->

Iklan Atas

Regulasi Baru di Depan, Insentif Mobil Listrik Diperpanjang untuk Dorong Transisi Energi

Rabu, 21 Februari 2024

Soal rencana insentif mobil listrik diperpanjang, ini kata Hyundai.


Jakarta - Insentif untuk mobil listrik telah berakhir pada bulan Desember 2023. Namun, pemerintah sedang merencanakan perpanjangan regulasi ini. Langkah ini diambil karena regulasi tersebut dapat mendorong peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.


Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Insentif ini membuat harga mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia dan memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) turun hingga Rp75 juta.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memperpanjang insentif ini. Hal ini diungkapkannya saat mengunjungi pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.


"Pada bulan Januari, penjualan hampir semua kendaraan listrik relatif berhenti karena menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Oleh karena itu, kami akan segera menyelesaikannya dan Insya Allah (akan selesai bulan ini) karena pemilu sudah berakhir, kami akan menanganinya," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.


Terkait hal ini, Chief Operating Officer PT HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi yang akan diberlakukan. Hyundai juga akan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait insentif untuk mobil listrik ini.


"Kami berharap aturan ini segera dirilis, sehingga kami memiliki kepastian terkait besaran pajak yang akan diberikan kepada konsumen," kata Fransiscus ketika ditemui di area pameran IIMS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.


Ia berharap dengan diterbitkannya aturan baru tentang PPN DTP nanti, penjualan mobil listrik Hyundai di Indonesia dapat meningkat kembali. Aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membeli mobil listrik.


"Jadi, kami sudah beberapa kali menyampaikan bahwa ada dua hal, yaitu permintaan dari konsumen yang kami analisis dan survei. Kedua adalah regulasi pemerintah. Oleh karena itu, kami akan beradaptasi dengan keduanya agar kami dapat menjual lebih banyak," ujarnya.


Saat ini, hanya dua model mobil listrik yang mendapat insentif potongan PPN 10 persen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Namun, sejumlah produsen telah mulai merakit mobil listrik mereka di Indonesia untuk tetap memenuhi syarat program ini.


Selain melakukan perakitan di Indonesia (CKD), syarat lain yang harus dipenuhi adalah mobil listrik tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.(BY)