Revisi Aturan PLTS Atap, Solusi Menguntungkan bagi Negara dan Masyarakat -->

Iklan Atas

Revisi Aturan PLTS Atap, Solusi Menguntungkan bagi Negara dan Masyarakat

Sabtu, 10 Februari 2024

Revisi Aturan PLTS Atap. 


Jakarta — Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Keputusan ini dianggap sebagai solusi yang menguntungkan bagi anggaran negara dan masyarakat.


"Tindakan ini menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Negara tidak akan terbebani, dan masyarakat yang ingin menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan seperti PLTS Atap masih dapat melakukannya," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pada Jumat (9/2/2024).


Dia menyatakan bahwa langkah ini sangat realistis mengingat kondisi aktual sektor ketenagalistrikan di Indonesia.


"Keputusan pemerintah terkait PLTS Atap merupakan langkah yang realistis mengingat situasi sektor ketenagalistrikan saat ini," kata Tulus kepada media.


Sebelumnya, pemilik PLTS Atap diizinkan untuk menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Namun, dengan revisi ini, skema tersebut ditiadakan karena aturan ekspor-impor listrik telah dihapuskan.


"Meskipun aspek jual beli energi (ekspor impor) dari PLTS Atap menjadi hal yang diinginkan bagi pelaku usaha dan konsumen PLTS Atap, namun kebijakan tersebut tidak sesuai dengan situasi saat ini," tambahnya.


Meskipun demikian, Tulus menyarankan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.


Revisi pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26/2021 dianggap sebagai langkah awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.


"PLTS Atap sebaiknya diterapkan di daerah-daerah yang masih kekurangan pasokan listrik," ujarnya.


Selain revisi terkait PLTS Atap, Tulus juga memberikan perhatian pada skema power wheeling yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).


Dia menekankan bahwa penerapan skema ini dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah jika tidak dijalankan dengan baik.


"Khususnya dalam hal penentuan tarif listrik dan keandalan pasokan listrik dari pembangkit EBT yang bersifat intermiten," tambahnya.(BY)