Rincian Biaya Balik Nama BPKB dan STNK, Persyaratan dan Prosesnya -->

Iklan Atas

Rincian Biaya Balik Nama BPKB dan STNK, Persyaratan dan Prosesnya

Minggu, 18 Februari 2024

Ilustrasi.


Jakarta - Proses pengalihan nama kendaraan, yang biasanya dilakukan setelah seseorang membeli mobil atau motor bekas, menjadi langkah krusial untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.


Penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan, prosedur, dan biaya terkait hal ini. Berikut adalah detail mengenai biaya pengalihan nama kendaraan:


Jadi, berapa biaya balik nama BPKB dan STNK? Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya pengalihan nama kendaraan:


Biaya administrasi: Rp 35.000


Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000


Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000


Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.


Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari tarif dasar, yang biasanya 2/3 dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).


Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.


Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000


Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.


Proses pengalihan nama kendaraan, terutama motor, adalah langkah penting setelah pembelian kendaraan bekas. Pemilik harus memperhatikan persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengalihkan nama STNK dan BPKB. Berikut adalah informasi terperinci mengenai persyaratan dan prosedur pengalihan nama motor:


Persyaratan Pengalihan Nama STNK:


BPKB asli dan fotokopi


STNK asli dan fotokopi


KTP pemilik yang baru dan fotokopi


Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi


Persyaratan Pengalihan Nama BPKB:


STNK yang telah dilegalkan dan fotokopi


KTP pemilik kendaraan baru dan fotokopi


BPKB asli dan fotokopi


Hasil pengesahan cek fisik dan fotokopi


Kwitansi pembelian motor dan fotokopi.(BY)