Waspada! Ketentuan Bawa Powerbank ke Pesawat yang Wajib Diketahui -->

Iklan Atas

Waspada! Ketentuan Bawa Powerbank ke Pesawat yang Wajib Diketahui

Senin, 19 Februari 2024

Aturan Bawa Powerbank ke Dalam Pesawat.


Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan membawa powerbank ke dalam pesawat guna menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Aturan ini perlu dipahami oleh penumpang untuk memenuhi standar keamanan.


Dalam informasi yang diunggah melalui akun Instagram @djpu_15 pada Selasa (13/2/2024), terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat membawa powerbank ke pesawat. Berikut adalah rinciannya:


Powerbank harus dibawa di bagasi kabin, bukan di bagasi tercatat.

Powerbank tidak boleh terhubung dengan perangkat lain.

Powerbank tidak boleh digunakan atau diisi daya selama penerbangan.

Kapasitas powerbank yang dapat dibawa oleh penumpang harus kurang dari 100 watt-hour (wh).

Jika kapasitasnya antara 100 wh hingga 160 wh, penumpang harus mendapatkan persetujuan dari maskapai.

Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 wh atau kapasitas tidak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa ke dalam pesawat.

Aturan ini diinformasikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 03 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan selama penerbangan.


Selain itu, terdapat ketentuan lain, seperti setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua powerbank. Baterai powerbank harus terpisah dari perangkat elektronik dan dikemas dengan kemasan khusus agar tidak dapat teraktivasi.


Informasi juga mencakup catatan mengenai powerbank yang menggunakan baterai Lithium-Ion. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi keamanan dan kenyamanan selama perjalanan udara.(BY)