Bamus DPRD Agam Gali Ilmu ke DPRD Sumbar, Ini yang Dipelajari -->

Iklan Atas

Bamus DPRD Agam Gali Ilmu ke DPRD Sumbar, Ini yang Dipelajari

Selasa, 19 Maret 2024
.


Padang - Anggota Badan Musyawarah DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Asra Faber, menegaskan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam pada Selasa (19/03/2024) di ruang khusus 1.


Asra Faber juga menjelaskan bahwa keputusan Badan Musyawarah merupakan keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.


"Badan Musyawarah memiliki peran strategis karena menentukan jadwal dan agenda seluruh kegiatan DPRD," ungkap Asra Faber.


Dia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menetapkan tugas Badan Musyawarah dalam mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan serta rencana strategis 5 tahun dari seluruh alat kelengkapan dewan.


"Badan Musyawarah juga bertanggung jawab menetapkan agenda tahunan masa sidang, perkiraan penyelesaian masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah," tambahnya.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra, menjelaskan bahwa kunjungan studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi Badan Musyawarah.


"Studi banding ini merupakan wadah untuk berbagi pemahaman dan memperkuat literasi terkait peran strategis Badan Musyawarah, di mana keputusannya hanya bisa diubah dalam rapat paripurna," kata Marga.


Dalam pertemuan ini, juga hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir.(*)