BAZNAS Kota Pariaman Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp.35 Sampai Rp.45 ribu -->

Iklan Atas

BAZNAS Kota Pariaman Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp.35 Sampai Rp.45 ribu

Senin, 18 Maret 2024
Ketua BAZNAS Kota Pariaman, Zalman Zaunit (Tengah). Doc  



Kota Pariaman
- Usai rapat bersama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pariaman sepakati besar zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 1445 H. Senin (18/03/2024) 



Ketua BAZNAS Kota Pariaman, Zalman Zaunit menyebutkan keputusan terkait besar zakat fitrah dan fidyah ditetapkan usai melakukan rapat gabungan dengan pemko Pariaman, MUI, dan organisasi masyarakat Islam lainnya beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan rincian besar zakat fitrah Ramadan 1445 H dibagi dalam 3 kategori tergantung kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. 

"Kualitas 1, Zakat Fitrah sebesar Rp 45 ribu, kualitas 2 sebesar Rp 40 ribu dan kualitas 3 sebesar Rp 35 ribu," terang Zalman Zaunit. 


Ketua BAZNAS Kota Pariaman ini kembali menguraikan terkait pengumpulan zakat fitrah ini sudah dilakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat dan pengurus Mesjid, Desa dan Kelurahan.

Untuk pengumpulan nya, kata Zalman Zaunit lagi akan dilakukan di Mesjid dan distribusikan di desa dan kelurahan yang bersangkutan untuk Mustahik yang berhak menerima (fakir dan miskin).


Sementara itu, untuk besar zakat fidyah (pengganti puasa) pada Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota Pariaman sudah menetapkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal ini cukup mendasar, kata Ketua BAZNAS Kota Pariaman ini, sesuai Surat Edaran Wali Kota Pariaman tentang kegiatan Ramadan 1445 H, khusus untuk ASN dan pegawai lingkungan Pemko Pariaman yang ingin membayar zakat fitrah dapat menyalurkannya melalui BAZNAS. (Heri