Bupati Suhatri Bur Ajak ASN Laporkan SPT Tepat Waktu dan Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP -->

Iklan Atas

Bupati Suhatri Bur Ajak ASN Laporkan SPT Tepat Waktu dan Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP

Senin, 25 Maret 2024
Bupati Suhatri Bur didampingi Wabup Rahmang, Sekdakab Rudy R Rilis terima kunjungan Kepala KPP Pratama 1 Padang Asprilantomiardi Widodo di Kantor Bupati, Parik Malintang, Senin 25 Maret 2024 (foto.doc.saco) 



Parik Malintang - Bupati Suhatri Bur  menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Padang, Asprilantomiardi Widodo di ruang kerjanya Kantor Bupati, Parit Malintang, Senin (25/3/24). 


Bupati Suhatri didampingi Wakil Bupati Rahmang, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis dan Sekretaris BPKPD Padang Pariaman Ardison menyambut baik kedatangan Kepala KPP Pratama 1 Padang beserta rombongan.


Kedatangan mereka dalam rangka menjalin komunikasi serta silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.


Kunjungan kerja ini, kata Asprilantomiardi Widodo untuk bersilaturahmi, juga sekaligus penyerahan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Padang Pariaman.


Dia berharap seluruh wajib pajak yang ada di Padang Pariaman agar melaporkan SPT tepat waktu .


"Selain menjalin silaturahmi dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekda beserta jajaran Pemkab Padang Pariaman. Kami pun mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Padang Pariaman untuk melaporkan SPT nya agar lebih tepat waktu." jelas dia.


Sementara itu, Suhatri Bur mengatakan, dengan adanya komunikasi yang baik diharapkan sinergisitas antara Pemkab Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang, tentu akan tercipta sistim kerja yang baik pula dalam upaya meningkatkan penerimaan di sektor pajak.


Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024.


"Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024" tegas dia.


Ia menambahkan, SPT tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024, untuk proses pelaporan dapat dilihat di websitenya secara online pada link pajak.go.id.


Dirinya menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Pegawai (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 1 Juli 2024.


"Ayo lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Karena, lebih awal, lebih aman, lebih sehat, lebih nyaman, pajak kuat APBN sehat, pendapatan asli daerah juga meningkat Indonesia sejahtera" tutupnya.


Diketahui, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.


Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.


Pemadanan NIK dan NPWP, juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.(rsaco)