Dibahas pada Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan RPJPD Provinsi 2025-2045 -->

Iklan Atas

Dibahas pada Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan RPJPD Provinsi 2025-2045

Selasa, 19 Maret 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Merencanakan pembangunan daerah memiliki peran penting dalam menetapkan arah dan target pembangunan serta memastikan penggunaan sumber daya secara efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.


“Dengan mendekati akhir periode RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, sesuai ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pembuatan RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 harus dimulai setidaknya 1 tahun sebelum periode sebelumnya berakhir. Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, di ruang sidang utama lembaga, Selasa (19/3) siang,” ujar Irsyad.


Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah.


“Dokumen-dokumen tersebut meliputi RPJPD sebagai rencana pembangunan jangka panjang selama 20 tahun, RPJMD sebagai rencana pembangunan jangka menengah selama 5 tahun, dan RKPD sebagai rencana pembangunan jangka pendek selama 1 tahun,” jelasnya.


Irsyad menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional menekankan pentingnya pembangunan daerah yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten.


“Sehubungan dengan hal tersebut, rencana pembangunan daerah yang akan dibuat dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dari rencana pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025,” katanya.


Dia menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan pencapaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 akan menjadi titik awal atau dasar dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.


“Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa RPJPD adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun dengan mengacu pada RPJPN dan RTRW,” ucapnya.


Dia mengungkapkan bahwa RPJPD adalah bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan penting untuk memastikan tercapainya visi dan sasaran pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJPN.


“Maka, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Pusat menegaskan pentingnya penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan target yang ingin dicapai,” tambahnya.


Selain itu, lanjut Irsyad, penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian dalam mencapai visi nasional yang menjadi tujuan bersama semua daerah. Namun, pada sisi lain, hal tersebut juga dapat membatasi kebebasan daerah dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan keuangan setempat.


Berdasarkan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.


“Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, diharapkan akan tercapai Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah,” tutup Irsyad. (*/ab)