Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan Awasi Penyaluran THR Pekerja -->

Iklan Atas

Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan Awasi Penyaluran THR Pekerja

Rabu, 27 Maret 2024
ilustrasi


Makassar - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan telah memastikan akan mengawasi serta memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang Hari Raya.


Kepala Disnakertrans Sulawesi Selatan, Ardiles Saggaf, menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan atau memiliki hubungan kerja wajib memberikan THR kepada karyawan. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.


Ardiles menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya terlebih dahulu untuk memberikan teguran dan himbauan.


Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans akan mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi. Ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak mereka.


Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari libur Idulfitri akan mendapat tambahan upah lembur, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ardiles menegaskan bahwa pembayaran lembur harus sesuai dengan aturan dan dengan persetujuan dari pekerja.(des)