Dugaan Kenaikan Harga Tiket, 7 Maskapai Penerbangan Dilaporkan ke KPPU -->

Iklan Atas

Dugaan Kenaikan Harga Tiket, 7 Maskapai Penerbangan Dilaporkan ke KPPU

Sabtu, 16 Maret 2024

7 maskapai naikkan harga tiket pesawat


Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima pengaduan dari masyarakat terhadap tujuh maskapai penerbangan yang meningkatkan harga tiket secara tidak wajar menjelang Hari Raya Lebaran tahun 2024.


Menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.


KPPU meminta agar ketujuh maskapai tersebut, yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan yang wajar serta memberitahu KPPU sebelum menetapkan kebijakan kenaikan harga tiket kepada konsumen.


Fanshurullah menyatakan, dalam perkara Kartel Tiket yang diputus oleh KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU berhasil membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket kelas tertentu dengan harga tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa kelas tiket dengan harga lebih rendah.


"Praktik ini mengakibatkan konsumen memiliki pilihan yang terbatas untuk mendapatkan tiket dengan harga lebih terjangkau," kata Fanshurullah dalam keterangan resminya pada Sabtu (16/3/2024).


Fanshurullah juga mengungkapkan bahwa salah satu modus operandi yang digunakan oleh maskapai adalah dengan membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya tersedia penerbangan kelas bisnis yang harganya tidak diatur oleh pemerintah.


"Hal ini terbukti dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute maskapai yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan," ujarnya.


Tindakan bersama-sama untuk mengurangi pasokan merupakan cara efektif yang digunakan untuk menjaga agar tiket kelas tertentu tetap memiliki harga tinggi, terutama saat musim sepi.


Kesamaan tindakan antara para terlapor ini secara signifikan mengganggu kinerja pasar, mengingat dominasi pasar oleh mereka melebihi 95%.


"Dalam waktu dekat, KPPU akan memanggil ketujuh maskapai tersebut mengacu pada temuan Kementerian Perhubungan terkait penjualan tiket dengan harga melebihi tarif maksimum yang dilakukan oleh tiga maskapai," tandasnya.(BY)