Kakek 75 Tahun Jual Togel Dicokok Sat Reskrim Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

Kakek 75 Tahun Jual Togel Dicokok Sat Reskrim Polres Tanah Datar

Selasa, 19 Maret 2024

Terduga pelaku SJ dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, SH, MH, berhasil mengamankan satu orang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Toto Gelap (Togel). 


Terduga pelaku berinisial SJ (75) merupakan seorang pedagang, yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting. Dan ditangkap Senin (18/3/24), di dalam rumah milik terduga pelaku di Kecamatan Padang Ganting.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasi Humas AKP Gusrizal, Selasa (19/3), membenarkan terhadap penangkapan terduga pelaku SJ.


"Benar jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi jenis Togel. Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Padang Ganting," ujar Kasi Humas.


Kasi Humas terangkan, sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel, di seputaran Kecamatan Padang Ganting.


Kemudian, tim Sat Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 179 ribu rupiah dan dua lembar kertas rekapan, yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari terduga pelaku.


Selanjutnya, untuk terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP. (F12)