Kasus Korupsi Timah, Terungkapnya Sejarah Panjang Aksi Pencurian -->

Iklan Atas

Kasus Korupsi Timah, Terungkapnya Sejarah Panjang Aksi Pencurian

Kamis, 28 Maret 2024

Suami Sandra Dewi Kena Kasus Korupsi


Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 sebelumnya belum pernah terungkap. Meskipun sebenarnya, kejahatan tersebut telah berlangsung cukup lama.


Beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terbaru adalah Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Dia diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey tercatat telah berhubungan dengan Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT.


Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menyatakan bahwa Kejagung telah melihat adanya tindakan yang sistematis dari operasi yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pencurian komoditas timah.


“Ini sudah berlangsung lama dan mereka juga sudah melihat operasi-operasi yang dilakukan secara sistematis untuk melakukan pencurian timah. Ini merupakan kasus yang sudah berlangsung cukup lama, tapi belum pernah terungkap sebelumnya,” ungkap Arya kepada wartawan pada Kamis (28/3/2024).


Dalam beberapa bulan terakhir, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terkait korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.


“Kami telah mengetahui ini dan juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian atau pengambilan timah di IUP-nya PT Timah,” jelasnya.


Arya menjelaskan bahwa PT Timah memiliki wilayah pertambangan yang paling luas dibandingkan dengan yang lainnya. Namun, terdapat kejanggalan ketika beberapa smelter milik pihak tertentu dengan lahan yang tidak begitu luas mampu menghasilkan produk timah yang lebih banyak dibandingkan dengan konsesi yang dimiliki.


“Terutama di PT Timah, wilayah pertambangannya yang paling luas dibandingkan yang lainnya, tapi banyak kejadian di mana beberapa smelter yang sebenarnya memiliki lahan yang tidak terlalu luas, namun menghasilkan produk timah lebih banyak daripada konsesi yang dimilikinya,” jelasnya.


“Sehingga banyak komoditas timah yang dimiliki oleh PT Timah diambil oleh pihak-pihak tertentu, kemudian mereka, entah bagaimana, mengirimkannya ke smelter-smelter atau yang lainnya,” lanjutnya.


Meskipun demikian, beberapa waktu lalu Kejagung telah mulai mengungkap kasus ini. Arya mengapresiasi kerja keras Kejagung dan berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.


“Namun, dengan terungkapnya kasus ini, ini telah ditunggu oleh semua pihak, sehingga kami berharap agar ke depan tidak ada lagi komoditas timah yang diambil dari konsesi PT Timah, kecuali sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(BY)