LPS Bersiap Eksekusi Program Penjaminan Polis pada 2028 -->

Iklan Atas

LPS Bersiap Eksekusi Program Penjaminan Polis pada 2028

Jumat, 22 Maret 2024

Peran LPS dalam IFIGS


Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai diberlakukan pada 12 Januari 2028. Langkah ini sejalan dengan amanat baru yang diemban oleh Undang-Undang No 4 Tahun 2023.


Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK.


"Pelaksanaan PPP sudah dalam persiapan yang matang," ungkap Purbaya dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).


LPS juga tengah menyusun rancangan pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diatur oleh UU P2SK. Purbaya menjelaskan bahwa ini mencakup beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan.


Selain itu, hal ini juga mencakup beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS), seperti kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.


Purbaya menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak UU ditetapkan, atau paling lambat 2 Januari 2025.


"Dalam menyusun draft dan RPLPS sesuai amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dengan OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi, serta para ahli di bidang asuransi," tambah Purbaya.


Di samping itu, LPS bersama dengan Kemenkeu dan OJK juga tengah menyusun peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) pada tahun 2024 ini.


LPS juga fokus pada persiapan sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan PPP. Mereka telah melakukan pembekalan kepada karyawan melalui pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.


Terkait organisasi, LPS telah melakukan perubahan dengan menambahkan satu posisi Dewan Komisioner yang membidangi PPP. Mereka juga telah menunjuk satu Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat serta staf lainnya untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan dengan pihak eksternal.


Pada Oktober 2023, LPS juga resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Keanggotaan ini memungkinkan LPS untuk memperoleh informasi dan berbagi pengalaman mengenai penjaminan asuransi dengan negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.


"Dalam rangka persiapan Program Penjaminan Polis, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dengan pertukaran pegawai antara LPS dan KDIC sejak akhir tahun 2023. Kami juga berencana untuk berkolaborasi dengan PIDM Malaysia dan melakukan pertukaran pegawai," tutup Purbaya.(BY)