Ombudsman RI Sumatera Barat Menerima Laporan tentang Stockpile Batu Bara Ilegal -->

Iklan Atas

Ombudsman RI Sumatera Barat Menerima Laporan tentang Stockpile Batu Bara Ilegal

Jumat, 29 Maret 2024
Keberadaan stockpile batubara di kawasan Lubukbegalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang meresahkan masyarakat.


Padang - Dilaporkan bahwa Ombudsman RI Sumatera Barat menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan stockpile batu bara ilegal di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.


Dilayangkan oleh warga Pampangan, laporan tersebut menyoroti kegagalan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghentikan operasi beberapa stockpile batu bara ilegal yang telah mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga setempat.


Masyarakat menilai bahwa kegagalan ini telah mengakibatkan dampak kesehatan dan ekonomi bagi lebih dari 60 warga yang tinggal di sekitar area stockpile tersebut.


Kepala Departemen Advokasi WALHI Sumatera Barat, Tomi Adam, mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah melaporkan empat perusahaan terkait kegiatan stockpile batu bara ilegal kepada Polda Sumatera Barat. Namun, hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa terganggu oleh hukum.


Pihaknya juga menyesalkan bahwa laporan dari warga tidak ditanggapi oleh pihak Pemko Padang maupun Pemprov Sumatera Barat, dan menyebutnya sebagai bentuk kezaliman terhadap masyarakat.


Langkah hukum akan diambil dengan melaporkan potensi kerugian negara akibat operasi stockpile batu bara ilegal selama beberapa tahun.


Sementara itu, pihak DLH Kota Padang belum memberikan komentar terkait laporan tersebut, dan balasan atas pesan singkat yang ditujukan kepada mereka juga belum diterima hingga berita ini dirilis.


Keberadaan stockpile batu bara ilegal di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, telah menimbulkan kekhawatiran dan dampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.(des)