Pilkada, Calon Perseorangan Sudah Bisa Kumpulkan Surat Dukungan -->

Iklan Atas

Pilkada, Calon Perseorangan Sudah Bisa Kumpulkan Surat Dukungan

Kamis, 21 Maret 2024
.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang sudah mulai mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan, Rabu (20/3) menyebutkan, 

saat ini KPU sudah mempersilakan pengumpulan surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. 


Surat pernyataan ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024. Yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.


“Jika ada calon walikota maju lewat jalur perseorangan alias tanpa partai politik pengusung, calon harus mendapatkan syarat minimal dukungan dari warga Kota Padang Panjang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan tanda tangan di surat pernyataan dukungan,” jelasnya.


Untuk jumlah syarat dukungan, tambah Gunawan, akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024.


"Juga ada surat pernyataan bagi pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukannya belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkininya," sebutnya. 


Pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.


"Daftar pendukung akan diinput bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalon dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian," tuturnya lagi. (syam)