Rencana Kenaikan PPN 12% dan Implikasinya Terhadap APBN -->

Iklan Atas

Rencana Kenaikan PPN 12% dan Implikasinya Terhadap APBN

Sabtu, 23 Maret 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPN sebesar 12% akan ditetapkan oleh pemerintah yang baru.


"Terkait dengan PPN dalam Undang-Undang HPP, sejauh ini aturannya demikian, tetapi keputusan mengenai hal itu akan ditentukan oleh pemerintah yang baru, dan nantinya akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Airlangga kepada para media, seperti yang dikutip pada Sabtu (23/3/2024).


Airlangga menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.


"Jadi, kita akan melihat bagaimana kebijakan seputar angka PPN tersebut diatur dalam UU APBN," tambahnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditentukan oleh pemerintahan baru.


“Jika (pemerintahan baru) mempertahankan PPN pada 11%, maka target penerimaan akan disesuaikan dengan UU HPP, dan ini akan dibahas lebih lanjut,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Selasa (19/3/2024).


Sebagai catatan, peningkatan PPN menjadi 12% berdasarkan UU HPP akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selanjutnya, tarif tersebut dapat disesuaikan antara 5% hingga 15%.(BY)