Rincian Tunjangan PNS, Besaran dan Prosedur Dapatkan Tunjangan Istri -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Rincian Tunjangan PNS, Besaran dan Prosedur Dapatkan Tunjangan Istri

Rabu, 06 Maret 2024

 

ilustrasi


Jakarta - Jumlah tunjangan istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 10% dari gaji pokok, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15/2019 yang membagi gaji PNS ke dalam IV golongan, masing-masing terdiri dari empat golongan lagi.


Prosedur untuk mendapatkan tunjangan ini melibatkan pengajuan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Namun, jika suami dan istri keduanya PNS, tunjangan hanya diberikan pada yang memiliki gaji lebih tinggi.


Dalam kasus perceraian atau kematian, tunjangan istri/suami dihentikan pada bulan berikutnya dengan bukti akta cerai atau akta kematian. Untuk tunjangan anak, PNS menerima dua persen dari gaji pokok, diberikan hingga maksimal 3 anak, termasuk satu anak angkat, dengan syarat belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri hingga usia 21 tahun.


Selain tunjangan istri/suami dan anak, PNS juga menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain:


Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jabatan struktural, dengan besaran bervariasi.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan kepada seluruh PNS tergantung kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja, dengan besaran bervariasi.

Tunjangan Makan: Diberikan sesuai dengan Standar Biaya Masukan, disesuaikan dengan golongan PNS.

Tunjangan Umum: Diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural maupun fungsional, dengan besaran bervariasi tergantung golongan.(des)