Sah! Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan -->

Iklan Atas

Sah! Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Kamis, 14 Maret 2024

Rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka penetapan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025. (foto ist) 




Sawahlunto, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar rapat paripurna penetapan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025, Rabu (13/3/2024) di ruang rapat DPRD Sawahlunto.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua I H. Jaswandi dan Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi serta turut dihadiri anggota DPRD Kota Sawahlunto.


"Maka sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Sawahlunto, quorum telah tercapai dan rapat Paripurna ini telah dapat kita mulai," ucap Eka Wahyu saat membuka rapat.


Eka menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat (1) menyatakan bahwa Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/ atau rapat hasil penyerapan melalui reses.


Untuk memenuhi amanah peraturan perundang-undangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto perlu menetapkan Keputusan tentang Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.


Selanjutnya Sekretaris DPRD Dedi Syahendry membacakan Draf Keputusan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025.


Setelah dibacakan oleh Dedi Syahendry, Eka Wahyu meminta persetujuan Anggota DPRD terhadap Draf Keputusan Penetapan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025.


“Apakah Saudara-saudara setuju dengan Draf Keputusan tentang Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD tentang Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025?" Imbuh Eka dibarengi ucapan setuju dari Anggota DPRD.


Eka Wahyu menghaturkan ucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuannya. "Persetujuan ini akan kita tuangkan dalam Keputusan DPRD sehingga mempunyai kekuatan hukum," sambung Eka.


Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan, artinya Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ton)