Salah Tafsir 53 Pejabat Pemkab Sijunjung Setelah Dilantik Dibatalkan -->

Iklan Atas

Salah Tafsir 53 Pejabat Pemkab Sijunjung Setelah Dilantik Dibatalkan

Rabu, 27 Maret 2024

Foto pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sijunjung, kemudian dibatalkan karena dianggap menyalahi.


Sijunjung, fajarsumbar.com  - Sebelumnya Bupati Dwifa Yuswir S.STP.M.Si., melantik 53 pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Sijunjung di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati, Jumat (22/3/2024).


Ke-53 pejabat yang diambil sumpah jabatan waktu itu 8 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dua orang jabatan Administrator, 8 orang jabatan Pengawas dan 35 jabatan Kepala Sekolah.


Waktu itu Bupati Benny Dwifa menyebut dengan ada rotasi itu tujuh pejabat diantaranya Pimpinan Tinggi Pratama yang dikukuhkan kembali karena di dalam aturan lebih dari lima tahun harus diambil sumpah jabatan dan ada puluhan pejabat yang mendapatkan jabatan baru, maka dilakukan pengukuhan tersebut.


Adapun nama-namanya yang di kukuhkan tersebut yakni Endi Nazir (Kepala BKAD), dr. Edwin Suprayogi (Asisten III), Febrizal Ansori (Kadis Dukcapil), Jaheri (Kadis PM PTSP), Ir. Yulizar (Kadis Dagperinkop UKM), Afrineldi (Kadis Parpora) dan Yofritas (Kadis Sosial PP dan PA).


Akhirnya pengukuhan tersebut dibatalkan Kembali setelah tiga hari semenjak di lantik dan dikukuhkan. Surat pembatalan tersebut berdasarkan Surat Bupati Nomor 800/244/ BKPSDM-2024 


Dasar pembatalan pengukuhan pejabat tersebut  Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menjelaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, diperkuat dengan dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, penetapan calon akan dilaksanakan 22 September 2024.


Kata Kepala BKPSDM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP., M.Si., Selasa (26/3/2024).

 

Maka dari itu Bupati lansung mengurus ijin kemendagri untuk pengukuhan kembali pejabat tersebut 


salah penafsiran dikira tagal 22 maret paliang lambat rupanya tagal 21 Maret 2024 Kata Riki, dikatakannya juga, Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.


Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.


Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan kembali melalui keputusan bupati Kabupaten Sijunjung. (def)